Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo Dini Hari di Bandara Soekarno-Hatta
Pada keterangan tersebut, KKP memberikan kesempatan bagi para perusahaan eksportir yang memiliki BBL di packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia.
Pihak KKP juga mengatakan bahwa pengeluaran komoditas terhadap para perusahaan eksportir tersebut diberikan waktu satu hari setelah surat edaran terbit.***