Habib Rizieq Akan Diperiksa Polisi, Polda Metro: Tak Usah Bawa Simpatisan

- 1 Desember 2020, 10:56 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Muhammad Iqbal/Antara Foto

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.*** (Fianda Sjofjan Rassat/ Antara)

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah