Sekda Cimahi Menjadi Saksi Kasus Perizinan RSU Kasih Bunda Cimahi

- 4 Desember 2020, 19:29 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) menunjukkan tersangka pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi,  di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). KPK resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) menunjukkan tersangka pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). KPK resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

 

LINGKAR MADIUN – Sekretaris Daerah (sekda) Cimahi Didik S Nugrahawan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum’at, 4 Desember 2020.

Didik dipanggil untuk menjadi saksi tersangka Ajay Muhammad Priatna (AJM) yang merupakan Wali Kota Cimahi.

“yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ajay Muhammad Priatna (AJM)” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari ANTARA, selain AJM, KPK juga memanggil sembilan orang saksi lan untuk tersangka AJM diantaranya adalah Meity  Mustika (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Cimahi), Totong Solehudin (Kepala Satpol PP Cimahi), Susanto Ongko Wijoyo (Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi), Senny Meika (Karyawan RSU Kasih Bunda Cimahi).

Baca Juga: Sering Sakit Pinggang, Begini Tips Pencegahannya

Kemudian ada Akhmad Saikhu selaku Dirut PT. Dunia Pratama Inti, Laniwati Tjandra selaku Presiden Direktur PT Bank Bisnis International, serta tiga diantaranya dari unsur swasta masing-masing (Edward Hermanto Yusuf Asyid, , dan Bilal Insan Muhammad)

KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka pada Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah