LINGKAR MADIUN – Sekretaris Daerah (sekda) Cimahi Didik S Nugrahawan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum’at, 4 Desember 2020.
Didik dipanggil untuk menjadi saksi tersangka Ajay Muhammad Priatna (AJM) yang merupakan Wali Kota Cimahi.
“yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ajay Muhammad Priatna (AJM)” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Dikutip Tim Lingkar Madiun dari ANTARA, selain AJM, KPK juga memanggil sembilan orang saksi lan untuk tersangka AJM diantaranya adalah Meity Mustika (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Cimahi), Totong Solehudin (Kepala Satpol PP Cimahi), Susanto Ongko Wijoyo (Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi), Senny Meika (Karyawan RSU Kasih Bunda Cimahi).
Baca Juga: Sering Sakit Pinggang, Begini Tips Pencegahannya
Kemudian ada Akhmad Saikhu selaku Dirut PT. Dunia Pratama Inti, Laniwati Tjandra selaku Presiden Direktur PT Bank Bisnis International, serta tiga diantaranya dari unsur swasta masing-masing (Edward Hermanto Yusuf Asyid, , dan Bilal Insan Muhammad)
KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka pada Sabtu, 28 November 2020.
Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!