LINGKAR MADIUN- Satu lagi menteri Jokowi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi yaitu Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) pada tanggal 6 Desember 2020 dini hari.
Mensos menjadi tersangka korupsi karena diduga menerima sesuatu dari Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai bantuan sosial (bansos) yang disalurkan kepada masyarakat di area Jabodetabek 2020.
Tidak hanya JPB saja yang ditetapkan menjadi tersangka, KPK juga menangkap pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini total ada lima orang.
"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu dini hari dikutip dari Antara.
Baca Juga: KPK Lakukan Penggeledahan Selama 6 Hari Terkait Kasus Edhy Prabowo
Baca Juga: Menterinya Ditangkap KPK, Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Proses Hukum di KPK
Kronologi tindakan korupsi ini dijelaskan Firli kepada media di mana pada pelaksanaan bantuan sosial yang pertama diduga ada biaya sejumlah Rp12 Miliar yang dibagikan tunai dari MJS kepada JPB melalui AW. JPB sendiri diduga mendapatkan senilai Rp8,2 Miliar.
Selanjutnya, uang sebanyak itu diserahkan kepada orang kepercayaan mensos yang diketahui bernama SN (Shelvy) dan EK (Eko).
Mereka berdua diketahui menjabat sebagai Sekretaris di Kemensos serta dipercaya sebagai pengelola uang untuk membayar beberapa keperluan Mensos.