KPK Tetapkan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai Tersangka Bansos COVID-19 hingga Rp17 Miliar

- 6 Desember 2020, 07:08 WIB
KPK Tetapkan Mensos jadi Tersangka
KPK Tetapkan Mensos jadi Tersangka /Hafidz Mubarak A/Antaranews

Dan untuk periode pembagian bansos COVID-19 yang kedua ada uang akumulasi Bulan Oktober 2020 sampai bulan Desember 2020 sebanyak kurang lebih Rp8,8 miliar yang diduga kuat akan digunakan untuk membayar berbagai keperluan JPB.

Sehingga, menurut keterangan tersebut maka JPB menerima sebanyak Rp17 Miliar dari dana Bansos yang dihitung dari periode pertama dan kedua.

JPB diketahui berada di luar kota saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Namun sekitar pukul 02.45 WIB dirinya menyerahkan diri dengan datang ke Gedung KPK.

Baca Juga: Terkait Kasus Penangkapan Edhy Prabowo Oleh KPK, DPR Sudah Ingatkan Agar Hati-hati

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo Terkait Dugaan Korupsi Penetapan Izin Ekspor Benih Lobster

Menurut informasi yang dihimpun dari Antara, dengan peristiwa ini maka JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lalu, MJS dan AW yang menjadi penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka yang memberikan suap yaitu AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah