LINGKAR MADIUN- Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai korupsi bantuan sosial (Bansos) berupa paket sembako senilai Rp17 Miliar.
Bansos tersebut dibagikan kepada para masyarakat yang tinggal di wilayah Jabodetabek sebagai program pemerintah di masa pandemi COVID-19.
Juliari diketahui dibantu oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) yang saat ini juga masuk di dalam daftar tersangka oleh KPK.
Mereka berdua diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada pelaksanaan proyek penyaluran bantuan paket sembako tersebut.
Pada bulan Mei hingga bulan November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yaitu Ardian IM, Harry Sidabuke dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga pula milik Matheus sendiri dan saat ini juga ikut terseret menjadi tersangka.
Baca Juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai Tersangka Bansos COVID-19 hingga Rp17 Miliar
Baca Juga: Menterinya Ditangkap KPK, Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Proses Hukum di KPK
Diduga, Juliari bersama pihak lainnya bekerja sama dengan memungut uang sebanyak Rp10 ribu per paket sembako kepada masyarakat yang nilainya Rp300 ribu.
"Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dikutip dari Antara.