Pungut Uang Rp10 Ribu Per Bantuan Paket Sembako, Mensos Juliari P. Batubara Korupsi Rp17 Miliar

- 6 Desember 2020, 08:08 WIB
Ilustrasi Pungutan Uang Bansos Sebanyak Rp10 Ribu per sembako yang Harusnya disalurkan kepada masyarakat oleh Juliari Batubara
Ilustrasi Pungutan Uang Bansos Sebanyak Rp10 Ribu per sembako yang Harusnya disalurkan kepada masyarakat oleh Juliari Batubara / Ivana Divišová /Pixabay/ Ivana Divišová

Firli menambahkan bahwa kasus ini awalnya dari pengadaan bansos di Kementerian Sosial untuk masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 dengan dana mencapai Rp5,9 Triliun.

Hal ini terjadi selama dua periode penyaluran paket sembako kepada masyarakat dengan total 272 kontrak pengadaan.

Baca Juga: 1.650 Keluhan Bansos Diterima KPK Melalui JAGA Bansos, Simak Ulasannya Berikut Ini

Baca Juga: Kabar Bahagia, Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Akan Tetap Dibagikan Hingga Tahun Depan

Pada periode pertama, Juliari mendapatkan sebanyak sekitar Rp8,2 Miliar, dan pada periode kedua mendapatkan sekitar Rp8,8 Miliar serta diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu, 5 Desember oleh KPK di beberapa tempat di Jakarta, pihaknya berhasil mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Juliari sebelumnya diketahui berada di luar kota saat OTT berlangsung namun pada tanggal 6 Desember 2020 pukul 02.45 WIB akhirnya menyerahkan diri dengan datang langsung ke Gedung KPK.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah