LINGKAR MADIUN - KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) bersama empat orang lainnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Firli Bahuri selaku ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengingatkan bahwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti wabah Covid 19 yang terjadi saat ini, dapat diancam dengan hukuman mati.
"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Covid 19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Firli beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Resmikan IGD Khusus Penyakit Menular Di RS dr. Soetomo
Baca Juga: Dua Menterinya Ditangkap KPK, Jokowi : Sejak Awal Saya Ingatkan Jangan Korupsi
Terkait kasus tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami penerapan pasal dengan ancaman pidana mati dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI sehubungan dengan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.
"Saya memahami, kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal khususnya Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait pengadaan barang jasa," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dilansir dari Antara.
Di sela jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu terkait penahanan Juliari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono (AW), hal tersebut juga disampaikan.
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Resmikan IGD Khusus Penyakit Menular Di RS dr. Soetomo
Baca Juga: Dua Menterinya Ditangkap KPK, Jokowi : Sejak Awal Saya Ingatkan Jangan Korupsi