LINGKAR MADIUN - Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 di tahun 2020.
Tidak sendirian, Menteri Sosial ini berhasil menikmati aliran dana Rp17 Miliar bersama empat rekan lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Cek Daftar Penerima BSU BLT Guru Madrasah Rp1,8 Juta di simpatika.kemenag.go.id
Baca Juga: BTS, BLACKPINK, hingga Rizky Febian Raih Penghargaan MAMA 2020, Baca Daftar Nama Pemenangnya di SIni
Baca Juga: 12 Daftar Bansos Pemerintah Ini Rawan Dikorupsi? BLT BSU Ketenagakerjaan hingga BLT UMKM
Dibalik kasus yang yang sekarang menjadi topik hangat di masyarakat, ternyata Menteri Sosial ini memiliki kekayaan fantastis.
Laporan harta kekayaan ini dilansir dari situs https://elhkpn.kpk.go.id dengan kekayaan berupa tanah dan bangunan yang bernilai Rp48.188.042.150. Tanah dan bangunan ini tersebar di area Jakarta Selatan, Bogor, Bandung, dan Simalungun.
Baca Juga: Habib Rizieq dan Menantu akan Diperiksa Hari Ini, Polda Metro: Kita Harapkan Keduanya Hadir
Baca Juga: Waspada! Karyawan Yang Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Akan Mendapat Sanksi Ini
Kekayaan lainnya berupa satu unit mobil Land Rover Jeep senilai Rp618.750.000 dan tercatat harta bergerak lainnya yang memiliki nilai Rp1.161.000.000, surat berharga Rp4.658.000.000 serta kas dan setaranya sebesar Rp10.217.711.716
Sehingga jika ditotal, kekayaan Menteri Sosial ini sebesar Rp64.773.503.866 dengan catatan hutang sebesar Rp.17.584.845.719.***