Sah! Cuti Bersama Pengganti Hari Raya Idul Fitri Hanya 1 Hari

- 9 Desember 2020, 13:31 WIB
Keputusan cuti bersama dan libur akhir tahun.
Keputusan cuti bersama dan libur akhir tahun. /Pixabay/ Igerlily713

Lingkar Madiun – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 pada 8 Desember 2020 dengan memberikan cuti bersama yang lebih singkat saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru ini.

Keppres ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Baca Juga: Ketua MPR RI Dorong Pemerintah Kaji Asesmen Nasional Secara Matang

Baca Juga: Sekolah Buka Januari 2021, Ketua DPD: Pemda Harus Terlibat

Pengesahan Keppres ini merupakan salah satu dari upaya Pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona selama cuti bersama.

“Dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2020,” begitu tulisan Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Keputusan ini juga diambil sebagai pedoman pelaksanaan cuti bersama tahun 2020 bagi instansi Pemerintah yang juga harus menerapkan efiesiensi serta efektivitas hari kerja.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021, Gubernur Jatim: Sekolah Harus Siapkan Masterplan

Dalam Keppres ini, cuti bersama tahun 2020 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x