LINGKAR MADIUN - Habib Rizieq Shihab akhirnya ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan pelanggara protokol kesehatan di Petamburan waktu lalu.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyatakan akan melakukan tindakan yang tegas kepada tersangkat, terutama karena tersangka mangkir dua kali dari pemeriksaan.
Salah satu tindakan yang akan dilakukan adalah penjemputan paksa.
Baca Juga: Menang di Hasil Quick Count, Eri-Armuji: Tidak Usah Terlalu Euforia
“Habib Rizieq akan kita tangkap!” ujar Fadil menegaskan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis sore.
“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!” terang Fadil menegaskan kembali, dalam pernyataan resminya.
Habib Rizieq dikenakan pasal berlapis dalam kasus tersebut selain pasal pelanggaran kerumunan, yaitu pasal tentang pencegahan penyelidikan.
Baca Juga: Daftar Harga Emas 10 Desember dari Antam hingga UBS, Ini Rinciannya
Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.