Habib Rizieq Jadi Tersangka, Kapolda Metro: Akan Kita Tangkap!

- 10 Desember 2020, 17:32 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri), Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Kapolda mengungkapkan telah terjadi penyerangan pada Senin (7/12/2020) pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50 terhadap anggota Polri yang bertugas menyelidiki inf
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri), Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Kapolda mengungkapkan telah terjadi penyerangan pada Senin (7/12/2020) pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50 terhadap anggota Polri yang bertugas menyelidiki inf /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa./ANTARA FOTO

LINGKAR MADIUN - Habib Rizieq Shihab akhirnya ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan pelanggara protokol kesehatan di Petamburan waktu lalu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyatakan akan melakukan tindakan yang tegas kepada tersangkat, terutama karena tersangka mangkir dua kali dari pemeriksaan.

Salah satu tindakan yang akan dilakukan adalah penjemputan paksa.

Baca Juga: Menang di Hasil Quick Count, Eri-Armuji: Tidak Usah Terlalu Euforia

“Habib Rizieq akan kita tangkap!” ujar Fadil menegaskan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis sore.

“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!” terang Fadil menegaskan kembali, dalam pernyataan resminya.

Habib Rizieq dikenakan pasal berlapis dalam kasus tersebut selain pasal pelanggaran kerumunan, yaitu pasal tentang pencegahan penyelidikan.

Baca Juga: Daftar Harga Emas 10 Desember dari Antam hingga UBS, Ini Rinciannya

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x