Temukan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu : 43 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

- 11 Desember 2020, 05:28 WIB
ilustrasi kotak suara
ilustrasi kotak suara /Pixabay

 

 

LINGKAR MADIUN - Gelaran Pilkada Serentak 2020 mayoritas berlangsung dengan aman dan tentram, namun bukan berarti berjalan lancar di semua daerah peserta pilkada. Sedikitnya Bawaslu mencatat sebanyak 43 TPS  berpotensi melakukan pemungutan suara ulang.

“Potensi pemungutan suara ulang ini karena ada pelanggaran seperti terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, dan terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS,” tutur Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar

Menurut Edward, data tersebut dapat diiketahui Bawaslu melalui Sistem Pengawasan pilkada (Siwaslu) yang dilaporkan oleh petugas di lapangan.

Ia menerangkan contoh-contoh kesalahan yang dilakukan seperti ada KPPS mencoblos surat suara, KPPS membagikan surat suara kepada saksi paslon yang dicoblos.

Lebih lanjut, Edward memaparkan 43 TPS yang akan mengulang pemungutan suara tersebut tersebar di sekitar 30 daerah, antara lain Malang, Gunung Kidul, Indramayu, Tangerang Selatan, Agam, Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Bolaangmongondo Timur. Selanjutnya, Labuhanbatu Utara,Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, dan Musi Rawas Utara.

Kemudian Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, dan Tana Datar.

Sebagai informasi, Aturan Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah tercantum dalam Pasal 112 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Bawaslu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x