Pelantikan Pejabat Kepri Viral, Kemendagri Batalkan Rekomendasi

- 14 Desember 2020, 16:59 WIB
Mendagri Tito Karnavian/
Mendagri Tito Karnavian/ /

 

LINGKAR MADIUN – Surat pembatalan terkait usulan permohonan rekomendasi pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah disampaikan oleh Kemendagri melalui Dirjen Politik dan Pemerintah Umum (Polpum).

Bahtiar Baharudin yang merupakan Dirjen Polpum mengatakan bahwa surat Pjs. Gubernur Kepri Nomor 800/1757/BKPSDM-SET-2020 tertanggal 1 Desember tersebut tidak disetujui dan tidak berlaku.

Bahtiar menjelaskan bahwa alasan tidak disetujuinya usulan tersebut karena ada unsur politisasi, bahkan dengan bocornya ke media, dapat sangat mengganggu kekompakan aparat pemerintah daerah.

Baca Juga: PT DI Rugikan Negara Rp202 Miliar, KPK Panggil Enam Orang Saksi

Ia juga menjelaskan bahwa usulan rekomendasi prinsipnya hanya pada pengisian jabatan yang kosong, sedangkan jika diluar yang kosong tidak boleh diusulkan oleh Pjs Gubernur.

Dengan adanya pembatalan itu juga akan menimbulkan kepastian kepada aparat pemerintah daerah, bahwa usulan yang diviralkan tersebut tidak disetujui dan tidak diproses.

Baca Juga: Mengenal Terapi Plasma Darah, Salah Satu Pengobatan Alternatif Bagi Pasien Covid-19

Bahtiar juga menyampaikan ketidak setujuannya karena hal ini berkaitan dengan Pjs Gubernur yang mana usulan mutasi ini menimbulkan kegaduhan.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x