Tes Usap dan Tes Rapid Antigen Diwajibkan untuk Wisatawan di Bali

- 15 Desember 2020, 17:07 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster  saat Jumpa pers terkait Protokol Kesehatan Covid-19 Nataru.
Gubernur Bali I Wayan Koster saat Jumpa pers terkait Protokol Kesehatan Covid-19 Nataru. /Humas Pemrov Bali/Humas Pemprov Bali

Lingkar Madiun – Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan persyaratan terbaru bagi wisatawan yang akan mengunjungi Pulai Bali pada hari Selasa, 15 Desember 2020. Hal ini merupakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Koster mengatakan bahwa wisatawan yang melakukan perjalan menggunakan kendaraan udara wajib menunjukkan bukti tes usap (swab) PCR hasil dengan hasil negatif.

Baca Juga: Jokowi dan Anies Tokoh Paling Populer 2020 di Twitter Indonesia, Simak Daftar Lengkapnya di Sini

Baca Juga: Menristek Restui Unair Garap Vaksin Merah Putih

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," tutur Koster.

Persyaratan ini sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Koster menyampaikan bahwa Surat Edaran yang mulai berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 ini dikeluarkan akibat munculnya sejumlah klaster baru, sehingga jumlah kasus COVID-19 masih terbilang tinggi di Provinsi Bali.

Alasan lain yang disebutkan Koster adalah adanya potensi peningkatan kunjungan ke Pulau Dewata tersebut menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Oleh karena itu, perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia,” kata Koster.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah