Selamat! UNESCO Akui Pantun Indonesia sebagai Warisan Dunia

- 18 Desember 2020, 14:56 WIB
UNESCO menetapkan pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda milik Indonesia dan Malaysia pada  hari Kamis, 17 Desember 2020.
UNESCO menetapkan pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda milik Indonesia dan Malaysia pada hari Kamis, 17 Desember 2020. /twitter.com/UNESCO

Baca Juga: Risma Terpilih sebagai Tokoh Pendidikan Kota Surabaya

UNESCO juga mendeskripsikan bahwa pantun memiliki rima a-b-a-b yang terdiri dari empat baris. Pantun ini biasanya digunakan dalam musik, lagu, atau karya tulis.

UNESCO mengatakan bahwa 70 persen pantun dipakai untuk mengungkapkan rasa kasih sayang kepada keluarga, pasangan, kawan komunitas, dan alam sekitar.

“Pantun menawarkan cara mengekspresikan diri secara tak langsung dengan cara sopan dan dapat diterima secara sosial. Pantun juga merupakan instrumen penjaga moral karena pantun sering mengandung nilai keagamaan dan kebudayaan, seperti menahan diri, menghormati, kebaikan, dan kerendahan hati,” tutur UNESCO di laman yang sama.

UNESCO juga menyatakan bahwa pantun pun sering kali digunakan untuk hal-hal yang sifatnya serius, seperti saat mencari pemecahan sebuah masalah.

“Pantun sudah biasa digunakan sebagai bentuk diplomasi dalam penyelesaian konflik, mengingat ia bisa memberikan cara halus dalam membahas isu penting.”

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021, Gubernur Jatim: Sekolah Harus Siapkan Masterplan

Indonesia dan Malaysia telah mengajukan pantun sebagai nominasi multinasional ke dalam daftar Warisan Budaya Takbenda atau Intangible Cultural Heritage ke UNESCO tiga tahun silam. Pantun dimasukkan dalam kategori Representative List of Humanity.

Dua negara bertetangga ini melakukan penandatanganan dossier atau dokumen data penominasian di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jakarta, pada tanggal 30 Maret 2017.***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Kemdikbud UNESCO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah