Beri Kemudahan Masyarakat, Kemenkes Resmi Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rapid Tes Antigen-Swab

- 19 Desember 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi Rapid Tes Antigen
Ilustrasi Rapid Tes Antigen /Tofan/PORTALSURABAYA

 

LINGKAR MADIUN - Rapid tes antigen-swab saat ini telah menjadi syarat utama bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Yang tak lain bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan seseorang apakah sudah terbebas dari ancaman covid-19.

Guna mewujudkan kemudahan dalam pelayanan rapid tes antigen melalui pengambilan swab tersebut, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.

Nominal batasan tarif rapid tes antigen ini terbagi atas dua kategori wilayah yakni Rp 250ribu untuk Pulau Jawa,  sedangkan Rp 275ribu untuk luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Vertigo: Ketahui Jenis, Gejala, hingga Penyebabnya

Baca Juga: Virus Covid-19 Mempengaruhi Siklus Menstruasi, Benarkah? Begini Ulasan dari Ahli Medis

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menjelaskan penetapan biaya rapid test antigen ini merupakan hasil rapat bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP yang sebelumnya telah melakukan survey dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Penetapan batas tarif tertinggi Rapid Tes Antigen-Swab ini telah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel hingga pengelolaan limbah medis,”tegasnya.

Baca Juga: Pevita Pearce Dinyatakan Positif COVID-19, Intip Keadaannya Sekarang

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x