Ingin Liburan Akhir Tahun di Bali ? Kini Wajib Bawa Surat Hasil Negatif Covid-19, Simak Aturannya

- 16 Desember 2020, 04:08 WIB
Ilustrasi Pulau Dewata Bali
Ilustrasi Pulau Dewata Bali /Pixabay

 

LINGKAR MADIUN - Perayaan Natal dan Tahun Baru tinggal menghitung hari, masyarakat pasti sudah tidak sabar untuk segera berlibur ke tempat wisata. Tapi tunggu dulu, ada pola adaptasi kebiasaan baru di suatu daerah yang wajib Anda ketahui sebelum mengunjunginya. Salah satunya Bali.

Melalui Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020,Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan kebijakan baru yakni mewajibkan seluruh wisatawan yang berkunjung ke Bali menunjukkan hasil  tes covid-19.

Baca Juga: DPR Ungkap Indonesia Tidak Mungkin Buka Hubungan Bilateral Dengan Israel, Ini Alasannya

Surat Edaran Pemprov Bali terkait kebijakan yang mewajibkan seluruh pengunjung Bali menunjukkan hasil negatif covid-19 baik dari tes swab PCR ataupun rapid antigen.
Surat Edaran Pemprov Bali terkait kebijakan yang mewajibkan seluruh pengunjung Bali menunjukkan hasil negatif covid-19 baik dari tes swab PCR ataupun rapid antigen. Diskominfo Provinsi Bali

Adapun tes covid-19 yang dimaksudkan terbagi dalam dua golongan, antara lain :

  • Pertama, bagi wisatawan yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisie-HAC Indonesia;

 

  • Sedangkan,bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Selama masih berada di Bali, pengunjung wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCRatau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan,”tulis Pemprov Bali dalam rilisnya.

Baca Juga: Peringatan Hari HAM, Gubernur Jawa Timur Terima Penghargaan Dan Bagikan 239 Sertifikat Tanah

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Diskominfo Provinsi Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x