AMDAL Hanya Dibutuhkan Bagi Usaha Beresiko Tinggi

- 19 Desember 2020, 17:53 WIB
Amdal Ilustrasi
Amdal Ilustrasi /Instagram/Walhi

Dalam RPP tersebut diatur ketentuan pelibatan pihak LSM dan Pemerhati lingkungan dalam proses amdal sebagai syarat beresiko usaha tinggi.

Ia menilai bahwa penyusunan amdal dilakukan oleh pemrakasa. Dalam hal ini masyarakat yang terlibat adalah masyarakat yang terkena dampak langsung LSM pembina langsung masyarakat.

Ia menilai bahwa tujuan pelibatan masyarakat yang terdampak langsung adalah sangat penting agar prosesnya partisipatif.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah