Dalam RPP tersebut diatur ketentuan pelibatan pihak LSM dan Pemerhati lingkungan dalam proses amdal sebagai syarat beresiko usaha tinggi.
Ia menilai bahwa penyusunan amdal dilakukan oleh pemrakasa. Dalam hal ini masyarakat yang terlibat adalah masyarakat yang terkena dampak langsung LSM pembina langsung masyarakat.
Ia menilai bahwa tujuan pelibatan masyarakat yang terdampak langsung adalah sangat penting agar prosesnya partisipatif.***