UU Cipta Kerja Pentingkan Aspek Lingkungan, Simak Penjelasannya

- 16 Oktober 2020, 08:43 WIB
Ilustrasi Lingkungan Hidup
Ilustrasi Lingkungan Hidup /pixabay.com

Lingkar Madiun - Salah satu syarat agar perushaan besar dapat menjalankan produksinya adalah analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Apabila perusahaan besar tidak memiliki Amdal atau melanggarnya di kemudian hari, maka pemerintah berhak mencabut izin usahanya. 

Bahlil Lahadiala selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa aturan itu sangat revolusioner dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dalam mementingkan aspek lingkungan. 

"Tidak ada risiko hukum yang kuat yang menyatakan Amdal, katakanlah usahanya ditutup. Belum ada (preseden) itu, yang ada terus. Maka dengan UU ini, Amdal dimasukkan sebagai izin usaha. Supaya kalau orang yang melanggar Amdal kita bisa peringatkannya kami cabut, kata Bahlil, Jumat (16/10/2020), berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.

Baca Juga: 14 Orang Tewas Dalam Serangan Roket Di Pakistan

Baca Juga: Geger! Ditemukan Beras Plastik Beredar Di Purwakarta

Karenanya, lanjut dia, pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), menurut Bahlil, pemerintah tidak punya hak untuk mencabut izin usaha yang melanggar Amdal di kemudian hari. 

Dia pun menerangkan, Amdal pada Undang-undang yang lama tidak termasuk dalam izin usaha. Pada Undang-undang Omnibus Law, lanjut dia, Amdal merupakan hal yang wajib dilampirkan ketika perusahaan besar mengajukan izin usaha. Keduanya saling melekat dan tidak terpisahkan. 

Menurut Bahlil, ada tiga klasifikasi usaha yang diatur dalam Undang-undang Omnibus Law, yaitu perusahaan kecil, menengah dan besar. 

Baca Juga: Tersandung Kasus Korupsi, Irwandi Diberhentikan Jokowi Sebagai Gubernur Aceh

Baca Juga: Praka PW Dipecat Karena Terbukti Homoseksual, Begini Kronologinya

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x