AMDAL Hanya Dibutuhkan Bagi Usaha Beresiko Tinggi

- 19 Desember 2020, 17:53 WIB
Amdal Ilustrasi
Amdal Ilustrasi /Instagram/Walhi

 

LINGKAR MADIUN – Professor San Afri yang merupakan Guru Besar Unversitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyaratkan analisis dampak lingkungan (amdal).

"Amdal ini pada dasarnya untuk perizinan berusaha beresiko tinggi dengan pendekatan persetujuan dalam UU cipta kerja itu bebasis resiko," jelas San Afri

Ia mengatakan bahwa hanya usaha beresiko tinggi yang wajib membutuhkan persetujuan lingkungan amdal.

Baca Juga: Tito Karnavian Membatasi Massa Aksi Hanya Boleh 50 Orang

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari ANTARA, San Afri menerangkan bahwa tidak semua perizinan megharuskan amdal. Hal ini mengacu dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).

Ia juga megatakan bahwa usaha beresiko rendah itu cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memulai usaha.

Untuk berisiko menengah wajib medapatkan sertifikat standar dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL).

Baca Juga: Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Tegas Terapkan Kebijakan Pencegahan Covid-19

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah