BST Rp300 Ribu Cair Desember Ini, Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

- 22 Desember 2020, 14:44 WIB
Login di dtks.kemensos.go.id, Pakai KTP dan NIK Untuk Dapatkan BST Rp 300 Ribu Per KK.
Login di dtks.kemensos.go.id, Pakai KTP dan NIK Untuk Dapatkan BST Rp 300 Ribu Per KK. /Media Pakuan

LINGKAR MADIUN – Sejumlah bantuan sosial (bansos) di salurkan pemerintah selama pandemi Covid-19. Salah satunya bansos Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp300 ribu per keluarga (KK) PKH.

Sebelumnya, Kemenerian Sosial (Kemensos) telah mencairkan sejak bulan April  sampai Juni dengan jumlah Rp600 ribu per-KK PKH.

Sementara untuk bulan Juli hingga Desember bantuan ini dikurangi hingga sebesar Rp300 ribu per-KK PKH.

Baca Juga: Operasi Lilin Krakatau, Ditlantas Lampung Akan Terapkan Rapid Tes Bagi Pemudik di Rest Area

Baca Juga: Budi Gunadi Sadikin, Lulusan Fisika Nuklir yang Diisukan Jadi Menteri Kesehatan, Begini Profilnya

Bulan Desember ini, merupakan periode terakhir pencairan BST di tahun 2020. Dikutip dari laman resmi Kemensos, kuota BST ditambah sebanyak 20.000 penerima KPM.

Penambahan kuota baru BST tersebut dilakukan dengan pertimbangan karena masih ada masyarakat terdampak pandemi yang belum tersentuh bantuan sementara jumlah anggaran bantuan masih tersedia.

Selama pandemi Covid-19 ini pemerintah memang terus menggelontorkan dana bansos. Hal itu bertjuan supaya perekonomian masyarakat tetap berputar. BST tersebut diharapkan bisa merata di sejumah daerah Kabupaten dan Kota.

Baca Juga: 4 Shio Ini Ternyata Diam-diam Memiliki Aura yang Dapat Menarik Perhatian, Apa Itu Anda?

Semenatara cara untuk mengetahui apakah bantuan cair atau tidak, tiap keluarga yang mempunyai kartu PKH harus melakukan cek dana bansos di laman dtks.kemensos.go.id.

Berikut ini cara lengkap mengecek secara online daftar penerima bantuan Rp300 ribu per KK PKH:

-Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.

-Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

-Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

-Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

-Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.

-Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: 4 Shio Wanita yang Membawa Keberuntungan Bagi Suami, Menurut Zodiak Cina

Selain itu, BST tersebut akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Sebagaimana informasi yang dihimpun Lingkar Madiun, berikut ini syarat penerima bantuan:

-Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

-Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

-Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Maksudnya calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

-Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

-Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.

Namun penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

-Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.

Sementara, berikut ini adalah mekanisme pencairan bantuan ini:

-BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

-Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

-Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos.

Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Baca Juga: Jatim Ekspor Domba Ke Brunei, Khofifah Salut Dan Bangga Pada Bunda Pelaku Koperasi

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH dan mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].

Selain itu, cara melakukan aduan  yang mudah bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x