Semudah Ini Cairkan BLT UMKM Rp2.400.000 Tahun 2021

- 25 Desember 2020, 10:33 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

Berikut persyaratan pelaku usaha mikro yang akan menerima BLT UMKM Rp2.400.000.

  1. Penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
  2. Pelaku usaha merupakan WNI.
  3. Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).
  4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
  5. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Pra pelaku pengusaha mikro juga bisa mengajukan atau mendaftar secara pribadi ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat 25 Desember 2020 di TransTV, Trans7, Indosiar: Ada Men in Black: International

Setelah itu, pengusaha UMKM  yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu, terlebih mengenai persyaratan apakah benar-benar layak untuk mendapatkan bantuan atau tidak.

Selanjutnya, jika dianggap memenuhi persyaratan, maka pemerintah akan segera mengirimkan dana sebesar Rp2.400.000 juta ke masing-masing rekening penerima bantuan.

Baca Juga: Resmi! Thomas Tuchel Dipecat Dari Kursi Pelatih PSG, Setelah Menang Telak Atas Strasbourg 4-0

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," pungkas Teten.***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x