Berikut persyaratan pelaku usaha mikro yang akan menerima BLT UMKM Rp2.400.000.
- Penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
- Pelaku usaha merupakan WNI.
- Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Pra pelaku pengusaha mikro juga bisa mengajukan atau mendaftar secara pribadi ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat 25 Desember 2020 di TransTV, Trans7, Indosiar: Ada Men in Black: International
Setelah itu, pengusaha UMKM yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu, terlebih mengenai persyaratan apakah benar-benar layak untuk mendapatkan bantuan atau tidak.
Selanjutnya, jika dianggap memenuhi persyaratan, maka pemerintah akan segera mengirimkan dana sebesar Rp2.400.000 juta ke masing-masing rekening penerima bantuan.
Baca Juga: Resmi! Thomas Tuchel Dipecat Dari Kursi Pelatih PSG, Setelah Menang Telak Atas Strasbourg 4-0
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," pungkas Teten.***