Login eform.bri.co.id dan Cara Daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021

- 25 Desember 2020, 17:51 WIB
Cara Mencairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Daftar Penerima BPUM di Eform BRI.
Cara Mencairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Daftar Penerima BPUM di Eform BRI. //eform BRI

LINGKAR MADIUN – Pemerintah terus menggelontorkan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Salah satunya BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta. Progam Banpres tersebut rencananya akan diperpanjang hingga 2021.

Dijelaskan oleh  Menteri Kopresasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki bahwa di awal tahun 2021 diprediksi perekonomian di Indonesia masih belum pulih. Salah satu antisipasi agar bisa memulihkan perekonomian yaitu dengan memperpanjang BLT UMKM Rp2,4 juta.

Seperi dilansir dari laman Kemnkop UKM, Teten mengatakan jika perekonomian nasional di kuartal I-2021 masih melandai, maka bantuan ini (BLT UMKM, red) kemungkinan besar akan diteruskan.

Baca Juga: Masuk eform.bni.co.id/bpum, Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Pakai NIK KTP?

Baca Juga: Semudah Ini Cairkan BLT UMKM Rp2.400.000 Tahun 2021

Sementara untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya sebagai penerima BLT UMKM, masyarakat bisa mengecek secara online melalui website resmi Bank BRI.

Masyarakat bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui statusnya. Caranya cukup memasukkan nomor EKTP untuk mengetahui hasilnya.

Baca Juga: Leicester City Vs MU, The Foxes Belum Pernah Mengalahkan United, Simak Ulasannya

“Pencairan dana BPUM bisa dilakukan jika nasabah (penerima BLT UMKM, red) telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan atau kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” ungkap Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dari laman BRI.

Bank BRI telah menyalurkan dana BPUM UMKM sebesar Rp10,3 triliun kepada 4 juta penerima, sejak diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 24 Agustus 2020 yang lalu.

Baca Juga: Manchester City Vs Newcastle United, City Sambut Newcastle Dengan Kekuatan Penuh, Simak Ulasannya

Sementara pendaftaran BLT UMKM ini secara resmi berakhir pada bulan November untuk periode tahun 2020. Dan periode pendaftaran BLT UMKM pada 2021 belum diketahui secara pasti jadwalnya.

Meski demikian, penerima BLT UMKM hanya bisa didapat bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Anda harus berwarga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Anda harus memiliki Usaha Mikro
  4. Anda bukan ASN, TNI/Polri maupun Pegawai BUMN/BUMD
  5. Bukan sebagai penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP berbeda dengan lokasi usaha harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika memenuhi persyaratan diatas, dan pendaftaran sudah dibuka kembali bisa mendaftarkan diri ke pengusul BPMUM sebagai berikut:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah pelaku UMKM berdomisili
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar OJK atau perbankan.***

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x