LINGKAR MADIUN – Kebahagiaan menyambut natal dan tahun baru sedang berjalan saat ini. Sebelumnya,Ketua KPK Firli Bahuri telah mengimbau bahwa perayaan natal ini untuk tidak dijadikan alasan untuk praktik korupsi.
Firl menegaskan apabila terdapat pejabat yang mendapat bingkisan atas nama hadiah hari raya natal, maka dapat melaporkan itu secara online ke pihak KPK.
Menurut Firli,upaya itu dilakukan agar terhindar dari praktik korupsi dengan jenis gratifikasi hingga suap.
Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Minta Restu Dan Nasehat Kepada Gus Mus
Ia menjelaskan bahwa KPK telah membangun sistem pelaporan secara online untuk mempermudah melaporkannya ke KPK.
"Untuk menghindari hal ini, kami KPK telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online sehingga para penyelenggara negara yang mendapatkan bingkisan, kado, hadiah, mengatasnamakan perayaan hari raya agama, untuk segera melaporkannya ke KPK," kata Firli dalam keterangannya, Jumat 25 Desember 2020.
Baca Juga: 4 Shio Ini Memiliki Sifat yang Gila Kerja, Pekerja Keras, dan Pecandu Kerja Menurut Zodiak Cina
Firli juga menyatakan bahwa pihak KPK akan mengenakan sanksi kepada pelaku praktik suap menyuap.