Hal ini didasari dengan Pasal 5 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
"Dari data empiris yang KPK miliki menunjukan bahwasanya tindak pidana terbanyak yang kami tangani adalah perkara suap menyuap," tutup Firli.***