Berdiri Pront Persatuan Islam, Mahfud MD: Forum Penjaga Ilmu juga Boleh

- 1 Januari 2021, 19:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi berdirinya Front Persatuan Islam.
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi berdirinya Front Persatuan Islam. /ANTARA/HO-Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam/

LINGKAR MADIUN- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD akhirnya buka suara mengenai pendirian Front Persatuan Islam setelah pelarangan Front Pembela Islam (FPI).

Mahfud mengatakan bahwa dirinya tidak akan melarang berdirinya organisasi tersebut asalkan tidak melanggar hukum.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud ,dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan FPI Organisasi Terlarang Mulai Hari Ini, Simak Catatan Perjalanannya

Baca Juga: Gubernur Ala FPI Tandingan Ahok, Fahrurrozi Ishaq Tutup Usia Akibat Covid-19

Mahfud mengatakan bahwa kejadian ini pernah terjadi pada pemerintahan pada masa lalu. Dirinya mencontohkan pada organisasi Masyumi.

Kata Mahfud, Masyumi setelah bubar melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya.

Ia juga mengatakan bahwa PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga telah melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya hingga saat ini.

"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya, juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang," kata Mahfud.

Baca Juga: Bawa Senpi dan Sejam, 6 Orang Diduga Pendukung Habib Rizieq Tewas Didor Polisi

Baca Juga: CCTV Sekitar Kediaman Habib Rizieq Shihab Diperiksa Penyidik Untuk Bukti Terkait Pelanggaran Prokes

Sebelumnya, Front Persatuan Islam telah dideklarasikan setelah Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Keduanya memiliki kesamaan pada singkatan yaitu FPI yang juga dirintis kembali oleh para tokoh Front Pembela Islam.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah