LINGKAR MADIUN- Pada Rabu, 30 Desember 2020 pemerintah secara resmi melarang segala kegiatan Ormas Front Pembela Islam (FPI).
Banyak hal pertimbangan keputusan ini salah satunya karena belum memenuhi sejumlah persyaratan seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART).
Beberapa catatan perjalanan ormas FPI yang sudah mendeklarasikan pada 17 Agustus 1998.
Baca Juga: Banyak Terjadi, Inilah Tanda-tanda Dia Tidak Serius Dengan Kamu
Baca Juga: 10 Tanda Kamu Sudah Bertemu Jodoh Tanpa Drama
Deklarasi ormas ini di halaman Pondok Pesanter Al Um, Kampung Utan, Ciputat, ita Tangerang Selatan, Bnaten.
Dihadiri sejumlah pemuka agama islam, habib, ulama dan aktivis muslim dan salah satu deklaratornya ialah Habib Rizieq Shihab.
Kemudian, pada 21 Juni 2019, Status terdaftar FPI dari Ormas telah habis pada Juni 2019. Hal ini karena Kemendagri juga tidak memperpanjang status terdaftar itu disebabkan terdapat beberapa persyaratan ormas belum terpenuhi seperti AD-ART.
Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Dari Empat Pelaku Curanmor Yang Disertai Penganiayaan