LINGKAR MADIUN – Telah diterbitkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis dengan Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020
Menanggapi hal ini Polri membenarkan adanya penerbitan Maklumat itu. "Betul (penerbitan Maklumat Kapolri)," tegas Idham.
Baca Juga: Akhiri Kontrak Dengan Atletico, Diego Costa Potensi Balik Liga Inggris, Ini Klub yang Melirik
Sebagai informasi, Maklumat itu ditulis berdasarkan keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Keputusan itu bernomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Baca Juga: Ada Diskon 100%! Begini 3 Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN Januari 2021
Maka demi keamanan dan kenyamanan masyarakat, pasca pengeluaran maklumat itu Idham meminta agar masyarakat tidak terlibat dengan kegiatan yang mengatasnamakan FPI.