Abu Bakar Baasyir Segera Bebas Jumat Ini Setelah Jalani Hukuman 15 tahun

- 4 Januari 2021, 16:43 WIB
Abu Bakar Baasyir
Abu Bakar Baasyir /bio.or.id

Lingkar Madiun – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyampaikan bahwa Abu Bakar Baasyir akan bebas murni pada hari Jumat 8 Januari 2021.

Baasyir merupakan narapidana kasus tindak pidana terorisme yang saat ini masih mendekam di LP Gunung Sindur, Bogor.

Baca Juga: Cak Nun Imbau Presiden Jokowi Berdialog dengan Rizieq Shihab

Baca Juga: Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat Pengadilan Inggris, Penjara Seumur Hidup Dianggap Terlalu Ringan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengungkapkan hal ini pada hari Senin, 04 Januari 2021, di Bandung, Jawa Barat.

Suyudi mengatakan bahwa proses pembebasan Baasyir telah sesuai ketentuan. Baasyir telah menjalani hukuman selama 15 tahun dengan 55 bulan remisi.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," tutur Suyudi.

Suyudi menambahkan bahwa LP Gunung Sindur akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak saat pembebasan Baasyir agar pengawasan terhadap Baasyir tetap bisa dilakukan tanpa kendala.

Baca Juga: Sandiaga Uno Gandeng PMI Wujudkan Wisata Kesehatan dan Kemanusiaan

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA Jawa Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x