Lingkar Madiun – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penghalangan tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan kabar ini pada hari Senin, 11 Januari 2021.
Baca Juga: Cak Nun Imbau Presiden Jokowi Berdialog dengan Rizieq Shihab
Baca Juga: Kronologi Diduga Pengikut Habib Rizieq Tewas Ditembak Polisi
Terdapat tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, serta Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait persoalan layanan kesehatan risiko COVID-19 pada Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor.
"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," tutur Andi.
Mengenai kasus ini, Andi menjelaskan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada hari Jumat, 8 Januari 2021, sebelum menetapkan status tersangka.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021," ujar Rian.
Sebelumnya, Rizieq melakukan tes usap COVID-19 secara diam-diam di RS UMMI dengan bantuan tim dari MER-C.