Lalu, Rizieq memutuskan untuk meninggalkan RS Ummi walaupun pihak RS telah meminta Rizieq agar tidak pergi. Alasan pihak RS adalah pemeriksaan yang dijalani Rizieq belum selesai.
Baca Juga: Sandiaga Uno Gandeng PMI Wujudkan Wisata Kesehatan dan Kemanusiaan
Persoalan tak berhenti di situ karena RS Ummi dinilai tidak transparan saat memberikan penjelasan tentang hasil tes usap COVID-19 milik Rizieq.
Satgas COVID-19 Kota Bogor pun melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor.
Dari laporan itu, pihak Bareskrim Polri melakukan penyidikan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang melibatkan Rizieq.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Bareskrim Polri mengambil alih tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 ini karena pelaku adalah orang yang sama.
"Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim," ujar Listyo.***