Diduga Halangi Satgas COVID-19, Rizieq Shihab dan Dirut RS UMMI Bogor Ditetapkan sebagai Tersangka

- 11 Januari 2021, 17:00 WIB
Listyo Sigit Prabowo: Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab di Ambilalih Bareskrim Polri
Listyo Sigit Prabowo: Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab di Ambilalih Bareskrim Polri /Dok. Polda Jateng

Lalu, Rizieq memutuskan untuk meninggalkan RS Ummi walaupun pihak RS telah meminta Rizieq agar tidak pergi. Alasan pihak RS adalah pemeriksaan yang dijalani Rizieq belum selesai.

Baca Juga: Sandiaga Uno Gandeng PMI Wujudkan Wisata Kesehatan dan Kemanusiaan

Persoalan tak berhenti di situ karena RS Ummi dinilai tidak transparan saat memberikan penjelasan tentang hasil tes usap COVID-19 milik Rizieq.

Satgas COVID-19 Kota Bogor pun melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor.

Dari laporan itu, pihak Bareskrim Polri melakukan penyidikan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang melibatkan Rizieq.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Bareskrim Polri mengambil alih tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 ini karena pelaku adalah orang yang sama.

"Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim," ujar Listyo.***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah