Presiden Setujui WNA Dilarang Masuk Wilayah Indonesia, Simak Penjelasannya

- 11 Januari 2021, 17:00 WIB
Presiden Larang WNA Dilarang Masuk Wilayah Indonesia
Presiden Larang WNA Dilarang Masuk Wilayah Indonesia /Rusman/Biro Pers Setpres

LINGKAR MADIUN – Pemerintah masih melarang sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 dan Perpanjangan ini dilakukan dalam jangka waktu 14 hari.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, pada senin, 11 Januari 2021.

Baca Juga: Viral! Ucapan Selamat Tinggal Dari Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 Sebelum Terjadi Kecelakaan

Baca Juga: Black Box Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan Hari Ini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa presiden Jokowi telah menyetujuinya

“Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang tanggal 1-14 (Januari), diperpanjang 2 x 7 hari, sehingga 14 hari lagi diberlakukan,” ujarnya.

Pemerintah telah memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA dari tanggal 1 sampai 14 Januari.

Baca Juga: Viral! Ucapan Selamat Tinggal Dari Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 Sebelum Terjadi Kecelakaan

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x