Presiden Setujui WNA Dilarang Masuk Wilayah Indonesia, Simak Penjelasannya

- 11 Januari 2021, 17:00 WIB
Presiden Larang WNA Dilarang Masuk Wilayah Indonesia
Presiden Larang WNA Dilarang Masuk Wilayah Indonesia /Rusman/Biro Pers Setpres

Baca Juga: Black Box Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan Hari Ini

Hal ini adalah keputusan padapada Rapat Terbatas tanggal 28 Desember 2020 lalu, yang kemudian diperpanjan pada hari ini.

Dengan perpanjangan ini, artinya pelarangan masukkan WNA akan diberlakukan sampai tanggal 28 Januari mendatang.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah