LINGKAR MADIUN – Telah Hadir secara langsung di Istana sebanyak perwakilan 30 penerima sertifikat tanah yang berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
Jokowi membagikan ini secara virtual dan sebanyak 584.407 sertifikat untuk masyarakat di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota.
“Penyerahan sertifikat ini adalah komitmen, yang sudah berulang kali saya sampaikan, komitmen pemerintah untuk terus mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh Tanah Air, di seluruh Indonesia,” ujar Presiden dalam sambutannya.
Baca Juga: Jokowi Raih 70 Persen Kepercayaan Publik Dalam Kinerjanya di Periode Kedua
Jokowi juga menyatakan bahwa ini ada pemberian hak atas kepemilikan atas tanah secara hukum dan sah
“Pesan saya, simpan baik-baik ini yang namanya sertifikat tanah, fotokopi. Taruh di lemari satu yang asli, yang satu fotokopi taruh di lemari yang lainnya, jadi kalau (sertifikat asli) hilang masih bisa diurus dengan cepat lewat fotokopi yang ada tadi,” ujarnya.
Baca Juga: Materai 10.000 Akan Diberlakukan Pekan Depan, Inilah Alasannya
Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah dikeluarkan sertifikat tanah sebanyak 5,4 juta pada tahun 2017, 9,3 juta pada tahun 2018, dan 11,2 juta di 2019.