Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU RI, Ternyata Ini Penyebabnya

- 13 Januari 2021, 21:54 WIB
DKPP mengambil keputusan memecat Ketua KPU RI Arief Budiman
DKPP mengambil keputusan memecat Ketua KPU RI Arief Budiman /Instagram/@kpu_ri

Lingkar Madiun – Arief Budiman resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari ini, Rabu, 13 Januari 2021.

Kabar ini sesuai dengan salinan putusan yang telah dibubuhi tanda tangan oleh Ketua DKPP Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si.

Baca Juga: Eri – Armuji ditetapkan KPU sebagai Pemenang Pilkada Kota Surabaya 2020

Baca Juga: Link Quick Count Pilkada 2020 Jawa Timur Versi KPU, Cek Semua Hasilnya di Sini

Dalam salinan putusan tersebut, disebutkan bahwa pemberhentian Arief dari posisinya sebagai Ketua KPU ini berlaku sejak pembacaan putusan ini.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," seperti tertulis dalam salinan putusan.

Kemudian, DKPP memberikan instruksi agar KPU RI bisa menjalankan putusan tersebut maksimal 7 hari sejak putusan dibacakan.

Selain itu, DKPP menugasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) agar melakukan pengawasan terhadap jalannya putusan itu.

Menurut putusan yang dibuat DKPP, Arief telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran terkait kewenangannya sebagai Ketua KPU. Berikut daftar pelanggaran yang dimaksud DKPP.

Baca Juga: Pilkada Ponorogo 2020 Real Count, Sugiri-Lisdyarita Unggul 65,20 Persen dari Petahana

Pertama, Arief terbukti melakukan pelanggaran kode etik setelah mendampingi Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. Padahal, DKPP telah memberhentikan Evi sejak 18 Maret 2020.

Kedua, Arief mengesahkan keputusan di luar kewenangannya dengan menerbitkan Surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020.

Ketiga, Arief menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua KPU RI dengan menambah klausul pada Surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020. Klausul tersebut memuat perintah agar Evi Novida Ginting Manik aktif bertugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

Keempat, DKPP menilai Arief tidak mampu menempatkan diri sebagai ketua KPU dalam setiap kegiatan di ruang publik.

Kelima, Arief terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik serta membuat keputusan sepihak  bertindak sepihak dengan menerbitkan Surat KPU RI 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.

Dengan berbagai pelanggaran yang dilakuakn Arief tersebut, DKPP menilai bahwa Arief tidak layak lagi untuk menjabat sebagai Ketua KPU RI.***

 

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA Megapolitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x