LINGKAR MADIUN - Ketua KPU RI Arief Budiman diberhentikan secara mendadak oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut DKPP, Arief dinilai telah melanggar kode etik yang berlaku karena melakukan pendampingan terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting yang menggugat surat keputusan Presiden.
Di sisi lain Arief tetap menjadikan Novida sebagai komisioner KPU padahal sudah jelas bersalah.
Baca Juga: Bertambah Lima, Total 19 Tahanan KPK Terkonfirmasi Positif Covid-19
"Teradu Arief terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," bunyi putusan persidangan DKPP
Akibat perbuatannya itu, Ketua DKPP Muhammad akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU.
Baca Juga: Cuaca Tak Bersahabat, Pencarian Sriwijaya Air SJ 182 Ditunda