Presiden Jokowi Tunjuk Komjen Listyo Sigit Prabowo Sebagai Calon Tunggal Kapolri

- 14 Januari 2021, 06:25 WIB
 Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri
Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri /Divisi Humas Polri

 

LINGKAR MADIUN - Presiden Joko Widodo telah menentukan pilihan kandidatnya untuk dicalonkan sebagai Kapolri yang baru.Melalui Surat Presiden (surpres) bernomor                    R-02/Pres/01/2021 , Jokowi mengajukan satu nama kepada DPR RI untuk dijadikan calon tunggal Kapolri yakni Komjen Listyo Sigit Prabowo 

Komjen Listyo Sigit Prabowo diketahui merupakan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Di bawah komandonya, Bareskrim telah mengungkap sejumlah kasus besar dan juga mengawal kebijakan pemerintah dengan membentuk beberapa satuan tugas seperti Satgas Pangan, Satgas Migas, dan Satgas Kawal Investasi.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan lima nama calon kapolri kepada Jokowi. Mereka adalah Komjen Gatot Eddy Pramono, Komjen Listyo Sigit Prabowo, Komjen Boy Rafli Amar, Komjen Arief Sulistyanto dan Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: Dinilai Langgar Kode Etik, Ketua KPU Arief Budiman Diberhentikan DKPP

Adapun surpres tersebut diantarkan langsung oleh Mensesneg Pratikno ke Gedung Parlemen Nusantara III pada Rabu, 13 Januari 2021.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya telah menerima surat presiden tersebut dan akan diproses dalam 20 hari ke depan.

“Proses akan ditempuh 20 hari sejak surpres diterima oleh DPR yaitu hari ini rabu 13 Januari 2021," jelas Puan.

Baca Juga: Bertambah Lima, Total 19 Tahanan KPK Terkonfirmasi Positif Covid-19

Menurut Puan, pada prosedurnya Komjen Listyo akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.Setelah itu barulah dibawa ke rapat paripurna untuk keputusan disetujui atau tidaknya oleh dewan.

“Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI,”tuturnya.

 Baca Juga: Turut Divaksin Perdana, Ketua PB IDI : Vaksin Covid-19 Penting Bagi Imun Tenaga Kesehatan

Puan menuturkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam uji kelayakan kapolri. Persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Divisi Humas Polri DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x