Perketat Pengamanan Demo Omnibus Law, Kapolri Terbitkan 12 Poin Surat Telegram

- 6 Oktober 2020, 16:33 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis (depan mic)
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis (depan mic) //PORTAL JEMBER/Divisi Humas Mabes Polri

 

LINGKAR MADIUN - Sebagai upaya pengamanan dalam mengantisipasi terjadinya demo besar- besaran akibat pengesahan RUU Cipta Kerja, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 kepada seluruh jajaran kepolisian.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan diterbitkannya surat telegram tersebut berhubungan dengan unjuk rasa buruh yang diadakan di tengah pandemi, karena dinilai mampu membahayakan faktor kesehatan,  perekonomian,  moral,  dan hukum yang bisa berdampak pada banyak orang, sehingga perlu diperketat pengawasan dari para petugas.

“Saat pandemi covid-19 yang terpenting adalah keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” tegasnya.

Baca Juga: Belum Berakhir Corona, Ribuan Buruh Dibikin Galau UU Cipta Kerja Sampai Harus Mogok Kerja

Baca Juga: Kontroversi Pasal 88 dalam UU Cipta Kerja

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari RRI, Isi Telegram Rahasia tersebut mencakup 12 poin yang menjadi pedoman dan harus dilaksanakan di antaranya sebagai berikut :

1.Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat guna mencegah terjadinya aksi unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing

2. Mapping perusahaan/sentra produksi strategis di wilayah masing-masing dan berikan jaminan keamanan dari ancaman/provokasi yang memaksa ikut unras dan mogok kerja,

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x