Kemdikbud Berikan Layanan Sertifikasi bagi Dosen, Simak Syarat dan Mekanismenya Disini

- 16 Januari 2021, 21:30 WIB
ILUSTRASI dosen.
ILUSTRASI dosen. //pexels/fauxels

LINGKAR MADIUN - Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik di bidang pendidikan tinggi, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pelayanan sertifikasi pendidik untuk dosen di Indonesia.

Dilansir dari Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  @ditjen.dikti, inilah persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan layanan sertifikasi pendidik untuk dosen.

Syarat untuk mendapatkan pelayanan sertifikasi pendidik :

Memiliki Nomor Induk Regitrasi Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).

Baca Juga: Tidak Banyak Orang Tau, Ternyata Begini Cara Memantaskan Diri dalam Mencari Jodoh

Baca Juga: Inilah 4 Ciri-ciri Kecerdasan Emosional Rendah, Jangan-jangan Kamu Pernah Mengalaminya

Terdaftar pada pangkal data perguruan tinggi.

Memilki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya lulus S2.

Memiliki pangkat / golongan ruang atau surat keputusan Inpassing / penyetaraan dari pejabat yang berwenang.

Memiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli.

Dosen yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di Perguruan Tinggi sebagai dosen tetap.

Baca Juga: Tidak Banyak Orang Tau, Ternyata Begini Cara Memantaskan Diri dalam Mencari Jodoh

Baca Juga: Kondisi Mengerikan Malam Pertama di Dalam Alam Kubur, Penuh Siksaan dan Derita

Bagaimana untuk sistem, mekanisme dan prosedur untuk pelayanan sertifikasi ?

  1. Dosen memperbaiki data agar eligible (D1, D2)
  2. Menyampaikan data sebagai calon yang diusulkan
  3. PT/LLDIKTI melakukan verifikasi dan mengajukan calon yang diusulkan
  4. Calon yang diusulkan mengunggah data yang dibutuhkan (C4)
  5. Penghitungan NGB dan NPS
  6. Yang diusulkan meyusun deskripsi diri, validasi, CV, dan mengunggah lembar pengesahan (D5)
  7. PT/LLDIKTI mengajukan dan singkronisasi
  8. Dilakukan penilaian portofolio yang diusulkan oleh dua penilai
  9. Kelulusan sertifikasi pendidik

 Baca Juga: Gunung Semeru Meletus! Keluarkan Awan Panas Sejauh 4,5 Kilometer,BNPB: Waspadai Potensi Lahar Dingin

Baca Juga: Tidak Banyak Orang Tau, Ternyata Begini Cara Memantaskan Diri dalam Mencari Jodoh

Dalam akun instagram tersebut juga ditulis semoga pelayanan sertifikasi untuk dosen ini mampu meningkatkan kualitas SDM khususnya bagi dosen di perguruan tinggi di Indonesia. ***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram @ditjen.dikti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x