Kemenperin Dukung Sertifikasi Produk Farmasi, Sektor Kesehatan Harus Mandiri di Masa Pandemi

- 3 Oktober 2020, 10:53 WIB
ilustrasi alat farmasi
ilustrasi alat farmasi /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Kementerian Perindustrian (Kemenperin)siap dukung pelaku industri farmasi dan alat kesehatan memiliki sertifikat untuk peningkatan penggunaan produk lokal dari dua sektor strategis tersebut.

Upaya ini demi mendorong kemandirian industri nasional dan memacu daya saingnya di kancah global.

“Sertifikasi ini sangat penting. Sebab, saat ini ada 10.000 produk farmasi yang perlu disertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dalam website resmi Kementerian Perindustrian kemenperin.go.id, 3 Oktober 2020.

Baca Juga: Bintang Puspayoga Kukuhkan Pemimpin Perubahan dan Agen Perubahan Penggerak Reformasi Birokrasi

Menperin mengusulkan, biaya sertifikasi TKDN produk tersebut sebaiknya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Dengan anggaran yang disiapkan, kami tentunya akan support sektor industrinya. Apalagi, industri farmasi dan alat kesehatan sudah kami masukkan ke dalam sektor tambahan yang menjadi prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0,” paparnya.

Langkah itu sebagai wujud konkret Kemenperin untuk segera mewujudkan Indonesia bisa mandiri di sektor kesehatan terlebih dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Baca Juga: UPDATE: Prakiraan Cuaca Wilayah Jatim, Sabtu 3 Oktober 2020

Sektor industri farmasi dan alat kesehatan masuk dalam kategori yang mengalami permintaan tinggi (high demand) ketika pandemi Covid-19, di saat sektor lain mengalami dampak yang berat.

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: kemenperin.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x