Model Cantik Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

- 25 Januari 2021, 20:00 WIB
Sidang kasus narkoba Catherine Wilson kedua saksi ahli tidak hadir.
Sidang kasus narkoba Catherine Wilson kedua saksi ahli tidak hadir. /Instagram.com/@catherinewilson

LINGKAR MADIUN - Sidang putusan terhadap Model cantik Catherine Wilson oleh Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat ini diselenggarakan secara virtual.

Pada Senin 25 Januari 2021 Ia menjalani sidang putusan atas kasus kepemilikan narkoba.

Dalam kasus ini ia tidak sendirian, melainkan bersama Jumadi selaku petugas keamanan rumahnya.

Baca Juga: Pecat Frank Lampard, Chelsea Cari Manajer Baru, Ternyata Begini Alasan Pemecatannya!

Baca Juga: Inilah Ramalan Karakter Orang Golongan Darah O Yang Diyakini Orang Jepang Bisa Jadi Orang Hebat!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap keduanya selama 7 bulan penjara oleh dalam pembacaan putusannya, Hakim Ketua PN Depok, Nugraha Medica Prakasa sempat menjelaskan, salah satu alasan Catherine Wilson dan Jumadi dikenai hukuman penjara.

Alasan itu dikarenakan keduanya melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.
“Satu, menyatakan bahwa Catherine binti Pieter Wilson dan saudara Jumadi dinyatakan bersalah karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika. Kedua, tersangka Catherine Wilson dan Jumadi dijatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

“Walaupun kedua tersangka mengakui dan merasa bersalah akan perbuatannya, tetap dijatuhi hukuman penjara 7 bulan karena perbuatannya menggunakan narkotika cukup meresahkan masyarakat serta tidak mendukung upaya Pemerintah dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkotika atau obat terlarang,”tutupnya.

Baca Juga: Pecat Frank Lampard, Chelsea Cari Manajer Baru, Ternyata Begini Alasan Pemecatannya!

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x