Kategori Penerima PKH untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Simak Penjelasannya Disini

- 26 Januari 2021, 10:55 WIB
Rencana penyaluran PKH
Rencana penyaluran PKH /Tangkapan layar/Instagram @kemensosri/

Baca Juga: Ternyata Cewek Keras Kepala Adalah Istri Terbaik, Inilah 5 Alasannya

Bantuan disalurkan melalui bank yang mencangkup BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

PKH untuk kategori ibu hamil dan anak usia dini masing-masing mendapat bantuan Rp 3 Juta dalam setahun. Dalam satu tahapan akan diberikan bantuan sebesar Rp 750.000.

Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan kriteria bagi penerima manfaat PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini, sebagai berikut :

Baca Juga: 6 Tips Latihan kesadaran dalam Menjalani Kehidupan, Salah Satunya Mengakui Emosi

Baca Juga: Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Akan Dilantik Secara Resmi Oleh Presiden Jokowi Rabu, 27 Januari 2021

  • Katergori ibu hamil, dengan memberikan kesempatan maksimal dua kali kehamilan.

Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan. Ibu hamil diberikan fasilitas untuk melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Dan setelah melahirkan mendapat pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

  • Kategori anak usia dini

Bayi usia 0 sampai dengan 11 Bulan

Baca Juga: Crystal Palace Vs West Ham, Palace Akan Menyambut West Ham di Selhurst Park, Simak Prediksinya

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @kemensosri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x