Anak usia sekolah dasar (SD) sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak usia sekolah SMP/Sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
Dan, untuk anak usia sekolah SMA/Sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH.
Baca Juga: Inilah Ramalan Jayabaya Yang Jelas Terjadi Didunia, Simak Disini
Baca Juga: Indonesia Cetak Rekor 1 Juta Kasus Covid-19 25 Januari 2021 Peringkat 1 di Asia Tenggara
Persyaratan untuk mendapat bantuan PKH pelajar, sebagai berikut :
Wajib memiliki Kartu Perlindungan sosial, apabila setiap pelajar belum memiliki dapat mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Jika memang sesuai dengan ketentuan mendapatkan bantuan PKH, maka kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Ketentuan sudah terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.***