Simak Kriteria Kategori Penerima PKH dan Rencana Penyaluran Bansos, Selengkapnya

- 26 Januari 2021, 11:15 WIB
Simak Kriteria Kategori Penerima PKH dan Rencana Penyaluran Bansos, Selengkapnya
Simak Kriteria Kategori Penerima PKH dan Rencana Penyaluran Bansos, Selengkapnya /Tangkapan layar situs dtks.kemensos.go.id/.*/Tangkapan layar situs dtks.kemensos.go.id

LINGKAR MADIUN – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga yang kurang mampu.

Terdapat pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Diselenggarakannya program PKH oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, bertujuan sebagai berikut :

Baca Juga: China Dilanda Ledakan Tambang Dua Kali Hingga Menewaskan 14 Pekerja

Baca Juga: Bantuan PKH Untuk Pelajar Akan Cair dalam 4 Tahap, Simak Jadwal Cair dan Kategori Penerimanya

  • Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
  • Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.
  • Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat.
  • Mengurangi kemiskinan.
  • Inklusi keuangan.

Baca Juga: 6 Tips Latihan kesadaran dalam Menjalani Kehidupan, Salah Satunya Mengakui Emosi

Baca Juga: Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, Menkeu Sri Mulyani: untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Syariah !

Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan kriteria bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu :

  • Katergori penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada ibu hamil, dengan memberikan kesempatan maksimal dua kali kehamilan.
  • Katergori penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal dua anak.
  • Kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada SD/MI Sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  • Kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada SMP/ MTs Sederajat anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  • Kategori SMA/MA penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada Sederajat anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: China Dilanda Ledakan Tambang Dua Kali Hingga Menewaskan 14 Pekerja

Baca Juga: Bantuan PKH Untuk Pelajar Akan Cair dalam 4 Tahap, Simak Jadwal Cair dan Kategori Penerimanya

  • Kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada Lansia (Lanjut usia 70 tahun ke atas), maksimal satu orang dan berada dalam keluarga.
  • Kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada Penyandang disabilitas Berat, maksimal satu orang dan berada dalam keluarga.

Rencana penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021, yaitu :

Baca Juga: 6 Tips Latihan kesadaran dalam Menjalani Kehidupan, Salah Satunya Mengakui Emosi

Baca Juga: Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, Menkeu Sri Mulyani: untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Syariah !

Tahap I pada bulan Januari, Februari, dan Maret. Tahap II pada bulan April, Mei dan Juni. Tahap III pada bulan Juli, Agustus, September.

Tahap IV pada bulan Oktober, November, dan Desember.

Pagu anggaran bantuan social PKH di tahun 2021 sebesar Rp. 28.709.816.300.000. ***

 

 

 

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @kemensosri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x