Tunjangan untuk menteri per bulan diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa:
“Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat Lain yang kedudukannya atau pangkatnya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)”.
Baca Juga: Baznas Jadi Tempat Sandiaga Uno Sumbangkan Seluruh Gajinya Sebagai Menparekraf
LAIN-LAIN
Jika ditotal, seorang menteri bisa mendapatkan gaji total Rp19 jutaan sebulan, namun itu masih belum termasuk fasilitas lain.
Menteri masih mendapatkan Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 268/PMK.05/2014.
Dalam pasal 1, tertuang bahwa Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga yang selanjutnya disebut dengan Dana Operasional adalah dana yang disediakan bagi Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus.
Baca Juga: Baznas Jadi Tempat Sandiaga Uno Sumbangkan Seluruh Gajinya Sebagai Menparekraf
Pasal 3 juga menjelaskan bahwa penggunaan Dana Operasional dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien.
Lebih lanjut lagi, pasal 3 juga memuat bahwa penggunaan Dana Operasional untuk Menteri/Pimpinan Lembaga didasarkan pada pertimbangan diskresi Menteri/Pimpinan Lembaga dengan ketentuan: