Disebut Sumbangkan Seluruh Gajinya ke Baznas, Intip Besaran Gaji Sandiaga Uno Selaku Menparekraf

- 10 Februari 2021, 12:45 WIB
Disebut Sumbangkan Seluruh Gajinya ke Baznas, Intip Besaran Gaji Sandiaga Uno Selaku Menparekraf
Disebut Sumbangkan Seluruh Gajinya ke Baznas, Intip Besaran Gaji Sandiaga Uno Selaku Menparekraf /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

A.  Sebesar 80 % diberikan secara lumpsum kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, dan;

B. Sebesar 20% untuk operasional lainnya.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 268/PMK.05/2014 memang tidak menyebutkan besaran Dana Operasioanl menteri yang diberikan.

Baca Juga: Peringatan Akibat Perubahan Iklim Buat Gletser Himalaya Mencair, Ini Penjelasan dan Dampaknya Para Ahli

Baca Juga: Baznas Jadi Tempat Sandiaga Uno Sumbangkan Seluruh Gajinya Sebagai Menparekraf

Namun, jika dilihat dari keterangan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK) pada sidang Peninjauan Kembali perkara korupsi DOM dengan tersangka Suryadarma Ali pada 2018 lalu, JK menjelaskan bahwa dana operasional menteri bisa mencapai Rp120 juta per bulan.

“Saya melihat Dana Operasional menteri ini untuk menteri dan pejabat sederajat mendapatkan gaji Rp19 juta, karena itu dalam menjalankan tugasnya pemerintah memberikan dana operasional sebanyak Rp120 juta yang sejak 2006 diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang kemudian diperbaiki dalam PMK Nomor 268 yang memberikan keleluasaan untuk menggunakan dana operasional menteri,” ujar JK seperti yang dikutip dari Antaranews (11 Juli 2018) pada Rabu 10 Februari 2021.

Selain mendapatkan Dana Operasional Menteri, Menteri RI juga mendapatkan fasilitas lain seperti: kendaraan, rumah dinas, dan juga fasilitas kesehatan.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah