LINGKAR MADIUN–Memasuki masa pandemi covid-19,banyak kebijakan baru yang harus kita perhatikan saat melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, tak terkecuali ketika naik Kereta Api.
Melalui akun instagramnya, PT KAI mengumumkan telah ada pembaruan persyaratan dalam perjalanan menggunakan kereta api.Yang mana peraturan tersebut juga akan diberlakukan selama masa libur panjang ataupun libur keagamaan.
Persyaratan baru tersebut resmi dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan dan mulai berlaku sejak tanggal 9 Februrari 2021.
Apa saja persyaratan baru tersebut? berikut di antaranya :
1. Para calon penumpang diharuskan untuk mematuhi protokol kesehatan dan penggunaan masker wajib menutupi hidung dan mulut dan menggunakan masker 3 lapis atau medis.
2.Tidak hanya itu, para calon penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose C19 Test/ Rapid Test Antigen/RT-PCR.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 11 Februari 2021: SCORPIO, SAGITARIUS, CAPRICORN