Bepergian dengan Kereta Api , Berikut 7 Syarat Baru yang Diberlakukan : Salah Satunya Tes GeNose

- 10 Februari 2021, 21:42 WIB
PT KAI umumkan syarat baru perjalanan kereta api yang akan berlaku mulai 9 Februari 2021
PT KAI umumkan syarat baru perjalanan kereta api yang akan berlaku mulai 9 Februari 2021 /Humas Pemprov Jabar

3.Khusus untuk libur panjang atau libur keagamaan (termasuk tahun baru imlek), para calon penumpang diharuskan menunjukka hasil tes yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

4.Para penumpang yang memiliki suhu badan di atas 37,3 derajat celcius tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

5.Untuk para calon penumpang yang melakukan perjalanan kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan tidak dianjurkan untuk berbicara selama perjalanan.

Baca Juga: Bantu Pemerintah Kota Madiun Atasi Covid-19, Yayasan Wings Peduli Kasih Salurkan Bantuan

6.Perlu diperhatikan untuk para calon penumpang apabila hasil tes negatif tapi menunjukkan gejala tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

7.Bagi calon penumpang yang umurnya di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk menyertakkan hasil rapid test atau genose c19.

8.Peraturan tentang menunjukkan hasil tes rapid atau genose c19 tidak diwajibkan untuk perjalanan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah