3.Khusus untuk libur panjang atau libur keagamaan (termasuk tahun baru imlek), para calon penumpang diharuskan menunjukka hasil tes yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
4.Para penumpang yang memiliki suhu badan di atas 37,3 derajat celcius tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
5.Untuk para calon penumpang yang melakukan perjalanan kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan tidak dianjurkan untuk berbicara selama perjalanan.
Baca Juga: Bantu Pemerintah Kota Madiun Atasi Covid-19, Yayasan Wings Peduli Kasih Salurkan Bantuan
6.Perlu diperhatikan untuk para calon penumpang apabila hasil tes negatif tapi menunjukkan gejala tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
7.Bagi calon penumpang yang umurnya di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk menyertakkan hasil rapid test atau genose c19.
8.Peraturan tentang menunjukkan hasil tes rapid atau genose c19 tidak diwajibkan untuk perjalanan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.***