LINGKAR MADIUN - Satgas Covid-19 secara resmi telah menerbitkan aturan perjalanan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Prof. Wiku Adisasmito menuturkan kebijakan tersebut dibuat guna mengantisipasi lonjakan covid-19 jelang libur panjang Tahun Baru Imlek sekaligus masih dalam penerapan PPKM Mikro
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7 tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri yang diberlakukan mulai 9 Februari 2021.
Baca Juga: Kecamatan Bandar Kedungmulyo Jombang Masih Tergenang Banjir, BPBD Jawa Timur Kirim Pompa Air
Berikut Isi Aturan Perjalanan tersebut :
- Menunjukkan Hasil Tes Rapid Antigen - GeNose
Bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat baik kereta api dan pribadi, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen, atau GeNose tes dengan batas pengambilan sampel 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
Apabila ditemukan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan.
Baca Juga: Tumbangkan Tottenham, Everton Melaju ke Perempat Final Piala FA
- Wajib Mengisi Formulir eHac
Pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum (pribadi) wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online.
"Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas," tutur Wiku.
Wiku menekankan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan ketat dan hanya melakukan perjalanan jauh apabila dalam keadaan mendesak (urgent)
Juru Bicara Satgas Covid-19 ini juga kembali mengingatkan bahwa sesuai surat edaran pemerintah, seluruh ASN termasuk prajurit TNI, anggota Polri dilarang melakukan perjalanan selama libur panjang Tahun Baru Imlek.***