LINGKAR MADIUN - Pemerintah akan memberikan dukungan afirmasi pendidikan tinggi bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa hingga pengurus Bumdes.
Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan kesepahaman bersama (MoU) antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Peristiwa tersebut diungkap oleh Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau yang disapa Gus Menteri saat acara penandatanganan nota kesepahaman atau MoU lintas kementerian yakni Kemendes PDTT, Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Kelakuan Basa Basi Suami Istri Ini Bikin Allah SWT Tertawa Melihatnya! Begini Kisahnya
Baca Juga: 5 Tanda Pesugihan Warung Makan Berpenglaris: Nomor Tiga Jarang Diketahui
"Saya menggagas bagaimana Kepala Desa, Perangkat Desa kemudian Pendamping Desa berprestasi dikasih afirmasi oleh perguruan tinggi," kata Gus Menteri di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu 10 Februari 2021, dilansir dari website resmi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada Minggu, 14 Februari 2021.
Selanjutnya Kepala Desa dan Pendamping Desa yang memenuhi syarat mendapatkan gelar sarjana S1 dapat mendaftar untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi yang diinginkan.
Dilansir dari Instagram Kemendes PDTT @kemendespdtt, proses afirmasi Pendidikan Tinggi dimulai dari rekognisi Pembelajaran Lampau berupa pengalaman dan prestasi dapat dihitung sebagai SKS di dalam kampus.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Edisi 15 Februari 2021: Kunci Kesuksesan Anda, Dimulai Dari Kreativitas
Baca Juga: Berlaku hingga Maret 2021, Inilah Golongan yang Menerima Subsidi Listrik PLN